Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pengelolaan Konflik Kepentingan pada Satuan Kerja.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Inspektorat Utama melalui:
a. pendampingan/asistensi;
b. bimbingan teknis; dan
c. sosialisasi.
(4) Pelatihan dan konsultasi pengelolaan konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dari Satuan Kerja dan/atau program kerja Inspektorat Utama dalam upaya Pengendalian Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
