Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Untuk menghindari Konflik Kepentingan sebagai akibat pengaruh yang masih dimiliki oleh mantan Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, masa tunggu (cooling off period) yaitu 2 (dua) tahun setelah Pejabat Pemerintahan berhenti dan/atau pensiun dari jabatannya.
(2) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar tidak menjalankan pekerjaan atau usaha yang terkait erat dengan kewenangannya terdahulu setelah yang bersangkutan pensiun.
(3) Dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pejabat Pemerintahan di Kementerian/Badan tempat mantan Pejabat Pemerintah tersebut menjabat atau memiliki hubungan erat, dilarang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan mantan Pejabat Pemerintahan tersebut, meliputi:
a. memberikan izin terkait usaha yang diajukan oleh mantan Pejabat Pemerintahan yang sedang menjalani masa tunggu;
b. mengikutsertakan mantan Pejabat Pemerintahan Tertentu yang sedang menjalani masa tunggu sebagai peserta pengadaan barang/jasa;
c. mengawasi pelaksanaan izin terkait usaha atau kegiatan dimana mantan Pejabat Pemerintahan bekerja selama masa tunggu;
d. meminta jasa konsultasi kepada mantan Pejabat Pemerintahan yang sedang menjalani masa tunggu;
dan/atau
e. proses lainnya bagi badan usaha dalam hal mantan Pejabat Pemerintahan yang sedang menjalani masa tunggu menjadi konsultan, direksi, komisaris, pemegang saham atau pemilik manfaat (beneficial ownership) sepanjang terkait dengan tugas dan kewenangannya saat masih aktif menjadi Pejabat Pemerintahan.
(4) Dalam kondisi tertentu, pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat dikecualikan sepanjang tidak mengandung pengaruh serta Kepentingan Pribadi dari mantan Pejabat Pemerintahan yang terkait.
Koreksi Anda
