Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan dengan cara: a. atasan melakukan penilaian deklarasi Konflik Kepentingan; dan b. atasan menilai keputusan atau tindakan yang akan diambil oleh Pejabat Pemerintahan. (2) Dalam hal tidak terdapat Konflik Kepentingan Aktual atau situasi Konflik Kepentingan tidak berdampak besar sehingga tidak akan mempengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan, atasan Pejabat Pemerintahan memerintahkan Pejabat Pemerintahan untuk melanjutkan Pengambilan keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya. (3) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual, atasan Pejabat Pemerintahan mengambil alih kewenangan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan dari Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan sepanjang atasan Pejabat Pemerintahan tersebut tidak berada pada situasi Konflik Kepentingan. (4) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual namun dinilai tidak berdampak besar dan Keputusan dan/atau Tindakan yang akan diambil oleh Pejabat Pemerintahan tersebut dilakukan secara kolegial, atasan dapat memerintahkan Pejabat Pemerintahan untuk melanjutkan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya dengan membatasi sebagian akses Pejabat Pemerintahan dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
Koreksi Anda