Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan dengan mengisi formulir deklarasi yang disediakan Kementerian/Badan minimal memuat: a. identitas diri Pejabat Pemerintahan; b. jabatan dan unit kerja Pejabat Pemerintahan; c. penjelasan mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki oleh Pejabat Pemerintahan; d. penjelasan mengenai kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan pemerintahan yang akan dilakukan; dan e. administrasi pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan oleh Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan kepada Atasan. (2) Formulir deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda