Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu saat berada pada situasi Konflik Kepentingan Aktual. (2) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan yang mengalami Konflik Kepentingan. (3) Dalam hal terjadi Konflik Kepentingan Aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemerintahan menghentikan sementara pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sampai diputuskan bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh atasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (4) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui analisis Konflik Kepentingan berdasarkan deklarasi Konflik Kepentingan. (5) Analisis Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan cara memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan. (6) Dalam memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, serta MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagaimana ayat (5), Atasan dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan. (7) Atasan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan. (8) Atasan wajib secara proaktif melakukan pengendalian Konflik Kepentingan apabila mengetahui adanya kondisi Konflik Kepentingan yang dialami oleh Pejabat Pemerintahan meskipun tidak ada deklarasi Konflik Kepentingan yang diajukan.
Koreksi Anda