Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan pencatatan atas kondisi yang menimbulkan Konflik Kepentingan, paling sedikit memuat:
a. identitas diri Pejabat Pemerintahan Tertentu;
b. jabatan dan unit kerja Pejabat Pemerintahan;
c. daftar keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan;
d. daftar kepemilikan saham di perusahaan dengan jumlah diatas 1% (satu persen), aset kepemilikan aset atau investasi lainnya dengan nilai di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), pemilik manfaat (beneficial ownership), atau investasi bisnis dalam bentuk lainnya yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan;
e. pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok Pejabat Pemerintahan;
f. jabatan publik lain yang sedang diemban Pejabat Pemerintahan;
g. afiliasi/keanggotaan organisasi kemasyarakatan, organisasi nirlaba dan sejenis Pejabat Pemerintahan; dan
h. rencana kerja pasca pensiun yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan yang disampaikan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa pensiun atau pada saat akan berhenti dari Pejabat Pemerintahan.
(2) Format pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
