Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan daftar kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dimaksudkan agar Kementerian/Badan mengetahui Konflik Kepentingan Potensial Pejabat Pemerintahan sebagai dasar pertimbangan penempatan, pemberian tugas, dan/atau kewenangan Pejabat Pemerintahan.
(2) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap Pejabat Pemerintahan pada saat pengangkatan jabatan.
(3) Pencatatan daftar Kepentingan Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal terjadi perubahan kondisi Kepentingan Pribadi, pembaharuan pencatatan daftar Kepentingan Pribadi dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(5) Informasi terkait daftar kepentingan pribadi yang disampaikan oleh Pejabat Pemerintahan merupakan informasi publik dan wajib dipublikasikan, kecuali data pribadi yang tidak dapat dipublikasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
