Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan melalui: a. pencegahan Konflik Kepentingan; dan b. pengendalian Konflik Kepentingan. (2) Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda