Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konflik Kepentingan terjadi pada situasi paling sedikit sebagai berikut: a. situasi yang menyebabkan pemberian/penerimaan hadiah/gratifikasi atas suatu Keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi atau penerima; b. situasi dimana terdapat Hubungan Afiliasi, kekerabatan, dan/atau kekeluargaan antara Pejabat Pemerintahan dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas Keputusan dan/atau Tindakan sehubungan dengan pelaksanaan jabatan atau tugas dan fungsinya; c. situasi yang menyebabkan penggunaan diskresi dengan menyalahgunakan Wewenang; d. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi atau pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan pengawasan; e. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk Kepentingan Pribadi dan/atau kepentingan golongan; f. situasi yang memungkinkan pemberian informasi lebih dari yang telah ditentukan Kementerian/Badan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa di Kementerian/ Badan; g. situasi dimana Pejabat Pemerintahan memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti norma, standar, prosedur, dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan; h. situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dan obyek tersebut merupakan hasil atau milik penilai; i. situasi dimana Pejabat Pemerintahan Tertentu bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya dengan tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan ketentuan yang berlaku di Kementerian/Badan; dan/atau j. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau instansi untuk Kepentingan Pribadi dan/atau kepentingan golongan.
Koreksi Anda