Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Konflik Kepentingan terjadi pada situasi paling sedikit sebagai berikut:
a. situasi yang menyebabkan pemberian/penerimaan hadiah/gratifikasi atas suatu Keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi atau penerima;
b. situasi dimana terdapat Hubungan Afiliasi, kekerabatan, dan/atau kekeluargaan antara Pejabat Pemerintahan dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas Keputusan dan/atau Tindakan sehubungan dengan pelaksanaan jabatan atau tugas dan fungsinya;
c. situasi yang menyebabkan penggunaan diskresi dengan menyalahgunakan Wewenang;
d. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi atau pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan pengawasan;
e. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk Kepentingan Pribadi dan/atau kepentingan golongan;
f. situasi yang memungkinkan pemberian informasi lebih dari yang telah ditentukan Kementerian/Badan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa di Kementerian/ Badan;
g. situasi dimana Pejabat Pemerintahan memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti norma, standar, prosedur, dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
h. situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dan obyek tersebut merupakan hasil atau milik penilai;
i. situasi dimana Pejabat Pemerintahan Tertentu bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya dengan tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan ketentuan yang berlaku di Kementerian/Badan; dan/atau
j. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau instansi untuk Kepentingan Pribadi dan/atau kepentingan golongan.
Koreksi Anda
