Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bentuk dari sumber Konflik Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h paling sedikit berupa:
a. Pejabat Pemerintahan MENETAPKAN kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan/atau kelompoknya;
b. Pejabat Pemerintahan, di luar prosedur yang sudah ditentukan, dengan sengaja berhubungan, baik langsung atau tidak langsung dengan pihak ketiga yang sedang memiliki kepentingan dengan jabatan dan/atau kewenangannya;
c. Pejabat Pemerintahan memanfaatkan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk mempengaruhi orang lain guna mendapatkan manfaat yang tidak semestinya;
d. Pejabat Pemerintahan menggunakan aset jabatan atau instansi di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya;
e. Pejabat Pemerintahan memanfaatkan dan/atau memperjualbelikan informasi berkaitan dengan jabatan atau instansi yang diketahui demi Kepentingan Pribadi, di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya;
dan/atau
f. Pejabat Pemerintahan melakukan hubungan dengan pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
