Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari penerimaan hadiah/gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g terjadi ketika Pejabat Pemerintahan atau keluarga/kerabatnya menerima hadiah/gratifikasi yang telah dikecualikan sebagai suap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempengaruhi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang dipengaruhi oleh pemberian hadiah/gratifikasi yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
Koreksi Anda
