Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya berhubungan dan/atau berbenturan dengan kepentingan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok yang dimilikinya.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang dihadapkan dengan adanya Kepentingan Pribadi terkait pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok yang dimilikinya.
Koreksi Anda
