Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya berhubungan dan/atau berbenturan dengan kepentingan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok yang dimilikinya. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang dihadapkan dengan adanya Kepentingan Pribadi terkait pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok yang dimilikinya.
Koreksi Anda