Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang dihadapkan dengan pihak, yang meliputi:
a. mantan atasan;
b. mantan bawahan;
c. teman sejawat dan/atau teman kantor sebelumnya;
d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa;
dan/atau
e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama.
Koreksi Anda
