Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan keluarga dan/atau kerabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan keluarga dan/atau kerabat.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan terhadap pihak sebagai berikut:
a. orang tua kandung/tiri/angkat;
b. saudara kandung/tiri/angkat;
c. suami/istri;
d. anak kandung/tiri/angkat;
e. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat;
f. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
g. cucu kandung/tiri/angkat;
h. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri;
i. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat;
j. anak dari saudara kandung/tiri/angkat;
k. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
dan/atau
l. mertua.
Koreksi Anda
