Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit Organisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan kepada Inspektur Utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan lingkup Kementerian/Badan kepada Menteri/Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
