Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit Organisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan kepada Inspektur Utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan lingkup Kementerian/Badan kepada Menteri/Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda