Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Konflik Kepentingan di lakukan oleh:
a. Inspektorat Utama untuk lingkup Kementerian/Badan;
b. pimpinan Unit Organisasi untuk lingkup Unit Organisasi masing-masing; dan
c. pimpinan Satuan Kerja untuk lingkup Satuan Kerja masing-masing.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai implementasi kebijakan pengelolaan Konflik Kepentingan meliputi:
a. ketersediaan dan kesesuaian peraturan teknis
tentang pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian/Badan dengan Peraturan Menteri/Badan ini;
b. ketersediaan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan;
c. ketersediaan identifikasi dan manajemen risiko;
d. capaian dan tantangan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan;
e. kepatuhan Pejabat Pemerintahan dalam mencatatkan daftar kepentingan pribadi serta mendeklarasikan Konflik Kepentingan serta atasan Pejabat Pemerintahan melakukan tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
f. pelaksanaan pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
g. tindak lanjut pengaduan terkait Konflik Kepentingan.
(4) Laporan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan disampaikan kepada Menteri melalui sistem teknologi informasi yang disediakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
