Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penyelenggaraan: a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan b. Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan Sumber Daya.
Koreksi Anda