Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Teks Saat Ini
Target pembangunan ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan pada bidang pangan, air, energi, kesehatan, dan ketahanan ekosistem.
Koreksi Anda
