Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Target pembangunan ketahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan pada bidang pangan, air, energi, kesehatan, dan ketahanan ekosistem.
Koreksi Anda