Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG KEWENANGAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
DAFTAR USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MERUPAKAN KEWENANGAN MENTERI/KEPALA
1. Sektor Transportasi No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 52221 Pembangunan pelabuhan utama atau pelabuhan pengumpul beserta fasilitasnya
2. NON KBLI Pembangunan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul beserta fasilitasnya yang dibangun oleh pemerintah pusat
3. 52221 Pembangunan wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan
4. 52221 Pembangunan fasilitas pelabuhan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan dan/atau pengoperasian wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan
5. 52223 Pembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan dengan lingkup operasional antarnegara dan antarprovinsi
6. NON KBLI Pembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan dengan lingkup operasional antarnegara dan antarprovinsi yang dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
7. 52231 Pembangunan bandar udara pengumpul primer beserta fasilitasnya
8. 49110 Pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang terhubung dengan jaringan jalur nasional serta antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi
9. NON KBLI Pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang terhubung dengan jaringan jalur nasional serta antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi
2. Sektor Pariwisata No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 68120 Kawasan Pariwisata
3. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 05100, 07101, 07102, 07291, 07292, 07293, 07294, 07295, Mineral dan batubara, yaitu:
a. tahap operasi produksi usaha pertambangan batubara dengan skala/besaran wajib Amdal
b. tahap operasi produksi usaha mineral logam dengan skala/besaran wajib Amdal
c. tahap operasi produksi usaha pertambangan yang diikuti dengan penempatan tailing di bawah laut.
No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan 07296, 07299, 07301, 07309, 08993, 05200, 08920
d. tahap operasi produksi usaha Pertambangan Batubara atau tahap operasi produksi usaha mineral logam yang diikuti Pengolahan dan pemurnian mineral logam.
05100, 07101, 07102, 07291, 07292, 07293, 07294, 07295, 07296, 07299, 07301, 07309, 08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08106, 08107, 08108, 08109, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08991, 08992, 08993, 08994, 08995, 08999, 09900, 05200, 08920 Kegiatan pertambangan batubara atau pertambangan mineral logam dengan:
a. Kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada Fasilitas Penempatan kembali di area bekas tambang (Backfilling); dan/atau
b. Kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada Fasilitas Dam Tailing; dan/atau
c. Kegiatan pertambangan batubara dengan Kegiatan Penimbunan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) pada Fasilitas Penempatan kembali di area bekas tambang (Backfilling); dan/atau
d. Kegiatan pertambangan yang terintegrasi dengan kegiatan terminal khusus (Tersus/TUKS); dan/atau
e. Kegiatan yang terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian.
2. 06100, 06201, 19211, 19212, 19213, 19214, 35201, 35202, 19214, 46610, 52104,
a. Penambangan Minyak Bumi Terbuka (Oil Mining)
b. Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi, Coal Bed Methane (CBM)/Gas Metana Batubara pada Tahap Eksploitasi dan Pengembangan Produksi, yang mencakup:
Pemboran sumur produksi;
1) Pembangunan fasilitas produksi dan fasilitas pendukung;
2) Kegiatan operasi produksi; dan 3) Pasca operasi
c. Pembangunan Kilang Liquefied Petroleum Gas (LPG)
No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan 20115
d. Pembangunan Kilang Liquefied Natural Gas (LNG)
e. Pembangunan Kilang Minyak Bumi;
f. Kilang Hasil Olahan Minyak dan Gas Bumi (mengolah produk hasil kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi baik berupa produk akhir atau produk antara menjadi bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, serta pelumas dasar dari bahan baku seperti pelumas bekas, sludge oil, dan lain-lain)
g. Terminal Regasifikasi LNG
h. Pembangunan Kilang Biofuel
3. 35111, 35115, 35116, 35117 Pembangunan Pembangkit Listrik dengan skala/besaran wajib memiliki Amdal
4. 35112, 35115, 35116 Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik yang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) diterbitkan oleh Menteri
5. 35113, 35115, 35117 Pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik yang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) diterbitkan oleh Menteri
6. 39000 Carbon Capture untuk Kegiatan pembangunan pembangkit listrik
7. 39000 Kegiatan Usaha Operasi Penyimpanan karbon, mencakup injeksi karbon, penyimpanan karbon, dan pasca operasi darat dan laut:
a. Kegiatan Eksplorasi Zona Target Injeksi di darat dan laut,
b. Kegiatan Usaha Operasi Penyimpanan Karbon (mencakup injeksi karbon, penyimpanan karbon, dan pasca operasi) di darat dan laut
8. 49300 Penyaluran karbon melalui saluran pipa
9. 49300 Penyaluran karbon melalui saluran pipa pada kegiatan pembangkit tenaga listrik
10. 06202 Pengusahaan tenaga panas bumi tahapan eksploitasi dan/atau pemanfaatan
4. Sektor Ketenaganukliran No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 71202 Jasa Pengujian Laboratorium:
Kegiatan yang membangun bangunan gedung selain laboratorium (jika masuk besaran Amdal)
2. 43293 Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan Konstruksi untuk Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion:
Jasa/Kegiatan yang membangun bangunan gedung milik sendiri (jika masuk besaran Amdal)
3. 43294 Instalasi Nuklir:
a. Konstruksi, Operasi, dan Dekomisioning Reaktor Nuklir Daya Besar (Daya > 1000 MWt atau Daya > 300 MWe)
b. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Daya Kecil (30 MWt < Daya ≤ 1000 MWt atau 10 MWe < D ≤ 300 MWe)
c. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Daya Mikro (D ≤ 30 MWt atau D ≤10 MWe)
No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
d. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Nondaya Besar (Daya > 30 MWt)
e. Konstruksi dan Operasi Reaktor Nuklir Nondaya Kecil (Daya ≤ 30 MWt)
4. 07210 Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium
a. Penambangan dan/atau Pengolahan Mineral Radioaktif
b. Pengolahan Mineral Radioaktif dan/atau Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)
5. 32906 Industri Produksi Radioisotop:
a. Fasilitas Produksi Radioisotop 1) Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop 2) Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop 3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop 4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Radioisotop
b. Fasilitas Produksi Radiofarmaka 1) Konstruksi Fasilitas Produksi Radiofarmaka 2) Operasi Fasilitas Produksi Radiofarmaka 3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Radiofarmaka 4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Radiofarmaka
c. Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka 1) Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka 2) Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka 3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka 4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka
6. 24206 Industri Pengolahan Uranium dan Bijih Uranium:
a. Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal Besar
b. Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Daur-Awal Besar
c. Konstruksi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Akhir Besar
d. Operasi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Akhir Besar
e. Konstruksi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Awal Kecil
f. Operasi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Awal Kecil
g. Konstruksi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Akhir Kecil
h. Operasi Instalasi Nuklir NonReaktor Daur-Akhir Kecil
7. 46642 Perdagangan Besar Mineral Radioaktif Pengalihan, Ekspor, dan/atau Impor Bijih Uranium, Bijih Thorium, Uranium Terkonsentrasi, dan Thorium Terkonsentrasi (luas ≥ 5 ha)
8. 52107 Penyimpanan yang termasuk dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM):
Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (luas ≥ 5 ha)
9. 26601 Industri Peralatan Iradiasi/ Sinar-X, Perlengkapan dan Sejenisnya:
No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
a. Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif 1) Konstruksi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif 2) Operasi Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif 3) Dekomisioning Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif 4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif
b. Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif 1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif 2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif 3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif 4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Sumber Radioaktif
c. Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion (yang menggunakan yang menggunakan pembangkit radiasi pengion ≥ 10 MeV) 1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion 2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion 3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion 4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
d. Fasilitas Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif 1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif 2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif 3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif 4) Pernyataan Pembebasan Iradiator Kategori III Menggunakan Sumber Radioaktif
e. Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif 1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif 2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif 3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif 4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif
10. 72107 Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran:
a. Kegiatan penelitian yang memerlukan izin pemanfaatan ketenaganukliran bertahap:
No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan 1) fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan radioisotop dan radiofarmaka;
2) fasilitas produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;
3) fasilitas iradiator kategori II, III, IV menggunakan sumber radioaktif;
4) fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion.
5) fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
6) fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
7) fasilitas kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion;
8) fasilitas kedokteran nuklir terapi;
9) fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
10) fasilitas radioterapi; dan 11) fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan sumber radiasi pengion.
b. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang Menggunakan Bahan Nuklir atau Bahan dan Peralatan Nonnuklir yang Terkait Daur Bahan Bakar Nuklir
11. 78429 Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
a. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana radioaktif melalui sewa/kerja sama dan membangun gedung milik sendiri
b. Pelatihan memiliki sarana dan prasarana radioaktif dan memiliki gedung sendiri
c. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana radioaktif namun tidak melakukan pembangunan gedung sendiri
5. Sektor Perindustrian No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 68130 Pembangunan dan/atau Pengembangan Kawasan Industri
6. Sektor Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Persampahan No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 38220, 38211, Industri jasa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang melakukan kombinasi 2 (dua) atau lebih kegiatan meliputi:
a. pemanfaatan;
b. pengolahan; dan/atau
c. penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun.
2. Usaha Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun
3. Usaha Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun
4. Penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan landfill kelas 1, kelas 2, dan/atau kelas 3.
5. Pengolahan Sampah dengan thermal dengan kapasitas ≥ 50 ton/hari
No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
6. 38120 Pengumpulan limbah B3 skala Nasional
7. - Pengolahan Sampah dengan thermal dengan kapasitas ≥ 50 ton/hari
7. Sektor Lainnya No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. - Pembangunan dan/atau Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG KEWENANGAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG MERUPAKAN KEWENANGAN GUBERNUR
1. Sektor Transportasi No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 52221 Pembangunan pelabuhan pengumpan regional beserta fasilitasnya
2. NON KBLI Pembangunan pelabuhan pengumpan regional beserta fasilitasnya yang dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
3. 52223 Pembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan dengan lingkup operasional antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
4. NON KBLI Pembangunan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan dengan lingkup operasional antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
5. NON KBLI (sesuai dengan izin usaha pokoknya) Pembangunan Terminal Khusus
6. NON KBLI (sesuai dengan izin usaha pokoknya) Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berada dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan regional
7. 52231
Pembangunan Bandar Udara Pengumpan beserta fasilitasnya
8. - (seluruh KBLI) Pembangunan Heliport di Luar Kawasan Bandar Udara
9. - (seluruh KBLI) Pembangunan Aerodrome Perairan
10. 49211, 49212, 49213, 49215, 49412, Pembangunan Terminal Penumpang Tipe A dan Tipe B
11. 49110 Pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang menghubungkan antarpusat kegiatan provinsi serta antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan kabupaten/kota
12. NON KBLI Pembangunan prasarana perkeretaapian umum yang menghubungkan antarpusat kegiatan provinsi serta antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan kabupaten/kota
2. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 08106, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08992, 08994, 08999 08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08107, 08108, 08109, 08991, 08995 Usaha pertambangan tahap operasi produksi:
a. mineral bukan logam;
b. mineral bukan logam jenis tertentu; dan/atau
c. batuan.
2. 08106, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08992, 08994, 08999 08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08107, 08108, 08109, 08991, 08995 Eksploitasi Pertambangan:
a. mineral bukan logam;
b. mineral bukan logam jenis tertentu; dan/atau
c. batuan, yang diikuti dengan pengolahan dan/atau pemurnian
3. 35112, 35115, 35116 Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik yang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) diterbitkan oleh Gubernur
4. 35113, 35115, 35117 Pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik yang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) diterbitkan oleh Gubernur
5. 05100, 07101, 07102, Mineral dan batubara, yaitu:
a. tahap operasi produksi usaha pertambangan batubara dengan skala/besaran wajib UKL-UPL; dan
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan 07291, 07292, 07293, 07294, 07295, 07296, 07299, 07301, 07309, 08993, 05200, 08920
b. tahap operasi produksi usaha mineral logam dengan skala/besaran wajib UKL-UPL.
6. 35111, 35115, 35116, 35117 Pembangkit Tenaga Listrik dengan skala/besaran wajib UKL- UPL
7. 07101, 07102, 07291, 07292, 07293, 07294, 07295, 07296, 07299, 07301, 07309, 08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08106, 08107, 08108, 08109, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08991, 08992, 08993, 08994, 08995, 08999, 09900, 05200, 08920 Eksploitasi Pertambangan Rakyat
8. 09900 Operasi Pertambangan operasi khusus
9. 06202 Pengusahaan Tenaga Panas Bumi:
a. Tahapan Survei; dan
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
b. Tahapan Eksplorasi.
3. Sektor Kelautan Dan Perikanan No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 08104, 08109 Usaha Pengelolaan dan/ atau Pemanfaatan Sedimentasi Laut baik yang terintegrasi dengan fasilitas lainnya atau tidak
2. Budidaya, Pembesaran, Penangkapan, Pembenihan, Pengembangbiakan Perikanan dan/atau Jasa Sarana, Produksi dan Pasca Produksi Pemodalan Asing 03213, 03214, 03219, 03225, 03229, 03259, 91039 Budidaya Perikanan Pemodalan Asing 03211, 03215, 03216, 03217, 03221, 03222, 03223, 03224, 03227, 03251, 03253, 03254, 03255 Pembesaran Perikanan Pemodalan Asing 03111, 03112, 03113, 03114, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119 Penangkapan Perikanan Pemodalan Asing 03212, 03226, 03252 Pembenihan, Pengembangbiakan Perikanan Pemodalan Asing 03133, 03143 Jasa Sarana, Produksi dan Pasca Produksi Pemodalan Asing
4. Sektor Pertanian No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 01117, 01118, 01137, 01160, 01191, 01199, Usaha Sektor Pertanian Pemodalan Asing
No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan 01220, 01252, 01270, 01285, 01286, 01289, 01111, 01112, 01113, 01114, 01115, 01119, 01121, 01122, 01135, 01116, 01131, 01132, 01133, 01134, 01136, 01139, 01193, 01194, 01210, 01230, 01240, 01251, 01253, 01259, 01283, 01301, 01302
2. 01140, 01150, 01261, 01262,
01269. 01281, 01282, 01284, 01291, 01299 Usaha Sektor Perkebunan Pemodalan Asing
3. 01630, 01611, 01612 01613, 01614, 01619, 01623, 01629, Usaha Jasa Pertanian dan Peternakan Pemodalan Asing
4. 12091, 22121, 10631, 10632 Industri Pertanian dan Perkebunan Pemodalan Asing
No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
5. 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) Pemodalan Asing
6. 01411, 01412, 01413, 01414, 01420, 01430, 01441, 01442, 01443, 01444, 01445, 01450, 01461, 01462, 01463, 01464, 01465, 01466, 01467, 01468, 01469, 01491, 01492, 01493, 01494, 01495, 01496, 01497, 01499, 10110, 10120, Usaha Peternakan (Budidaya, Pembibitan) Pemodalan Asing
5. Sektor Kehutanan No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 02111, 02121 Usaha dan/ atau Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yaitu:
a. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari Hutan Alam (HA)
b. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari Hutan Tanaman (HT) 2 02130, 02309, 02201, 02202 Usaha dan Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, dan Pemungutan Hasil Hutan Kayu
3. 16102, 16103, 16104, 16212, 16213, 16215, 16295 Industri Kayu dan/atau Produk Hasil Kehutanan (Industri Pengawetan Kayu, Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya, Industri Pengolahan Rotan, Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood, Industri Panel Kayu Lainnya, Industri Kayu Laminasi, Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu)
4. 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan
No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
5. 02209 Pemanfaatan Jasa Lingkungan di luar Panas Bumi Pada Kawasan Hutan Lindung
6. 02209 Pemanfaatan Jasa Lingkungan di luar Panas Bumi dan Kawasan Wisata Pada Kawasan Hutan Konservasi
6. sektor pekerjaan umum No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 52213 Pengusahaan Jalan Tol atau Jalan Bebas Hambatan beserta fasilitas pendukungnya
7. Sektor Ketenaganukliran No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 71202 Jasa Pengujian Laboratorium:
Kegiatan yang membutuhkan laboratorium hanya sebagai tempat pengolahan hasil pengukuran, penyimpanan peralatan uji, dan pengkondisian peralatan uji (Dosimetri untuk keluaran radioterapi, evaluasi peralatan pemantauan dosis eksterna, Lembaga Uji kesesuaian pesawat sinar x radiologi dan intervensional)
2. 71202 Jasa Pengujian Laboratorium:
a. Kegiatan yang membangun bangunan gedung selain laboratorium (Jika masuk besaran UKL/UPL atau SPPL)
b. Kegiatan yang membutuhkan laboratorium (Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Pemantauan Dosis Interna, Dosimetri untuk Standardisasi Radionuklida, Uji Bungkusan Zat Radioaktif, Uji Peralatan Uji Tak Rusak untuk Metode Radiografi, Uji Radioaktivitas)
3. 52106 Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion:
Fasilitas Penyimpanan Sumber Radioaktif
4. 43293 Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan Konstruksi untuk Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion:
Jasa/Kegiatan yang membangun bangunan gedung milik sendiri (jika masuk ke besaran UKL/UPL dan SPPL)
5. 43293 Jasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan Konstruksi untuk Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion:
Jasa/Kegiatan yang tidak membangun bangunan gedung milik sendiri
6. 46643 Perdagangan Besar Zat Radioaktif Dan Pembangkit Radiasi Pengion:
a. Perdagangan Besar Zat Radioaktif Dan Pembangkit Radiasi Pengion:
b. Impor Pembangkit Radiasi Pengion
c. Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion
d. Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
7. 52107 Penyimpanan yang termasuk dalam Naturally Occuring Radioaktif Material (NORM): Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif:
a. Penyimpanan MIR 5 ha > Luas Lahan ≥ 1 ha
b. Penyimpanan MIR < 1 ha
No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
8. 78429
a. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana radioaktif melalui sewa/kerja sama dan membangun gedung milik sendiri (Jika masuk besaran UKL/UPL dan SPPL)
b. Pelatihan memiliki sarana dan prasarana radioaktif dan memiliki gedung sendiri (Jika masuk besaran UKL/UPL dan SPPL)
c. Pelatihan yang penyediaan sarana dan prasarana radioaktif melalui sewa/kerja sama dan tidak melakukan pembangunan gedung sendiri
9. 26601
a. Fasilitas Produksi Peralatan yang Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
b. Fasilitas Produksi Peralatan Pendukung Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion
c. Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion (yang menggunakan yang menggunakan pembangkit radiasi pengion < 10 MeV) 1) Konstruksi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion 2) Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion 3) Dekomisioning Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion 4) Pernyataan Pembebasan Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
d. Fasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan Sumber Radioaktif
e. Fasilitas Iradiator Kategori I Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion
10. 46642 Perdagangan Besar Mineral Radioaktif Pengalihan, Ekspor, dan/atau Impor Bijih Uranium, Bijih Thorium, Uranium Terkonsentrasi, dan Thorium Terkonsentrasi (< 5 ha)
11. 46643 Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion Pengalihan, ekspor, dan/atau impor:
a. bahan nuklir
b. bahan bakar nuklir
c. bahan bakar nuklir bekas dan/atau
d. hasil olah ulang bahan bakar nukir bekas
12. 46643 Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion
a. Impor Zat Radioaktif
b. Ekspor Zat Radioaktif
c. Pengalihan Zat Radioaktif
d. Impor dan pengalihan Zat Radioaktif
8. Sektor Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dan Persampahan No. Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 38120 Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi
9. Sektor Kesehatan No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. 21011, 21012, 21013, 21014, 21015, 21021, 21022, 21023, 21024 Industri Kesehatan Pemodalan Asing
2. 86903, 86101, 86103 Pembangunan Rumah Sakit Tipe A dan Tipe B beserta fasilitas pendukungnya
10. Sektor Perindustrian No.
Kode KBLI Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
1. Seluruh KBLI Sektor Industri Industri Pemodalan Asing di luar Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
Koreksi Anda
