Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dalam proses permohonan Persetujuan Lingkungan dan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan/atau memenuhi persyaratan teknis, dilanjutkan sampai dengan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Koreksi Anda
