Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, apabila ditemukan:
a. pelanggaran komitmen tata waktu; dan/atau
b. pelanggaran komitmen penerbitan Persetujuan Lingkungan dalam hal telah memenuhi administrasi dan substansi, Menteri/Kepala memberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan dan tidak dilaksanakan:
a. Menteri/Kepala mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang diajukan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi kewenagan gubernur; dan
b. gubernur mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang diajukan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
Koreksi Anda
