Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang dilakukan oleh:
a. gubernur;
b. bupati/wali kota; dan
c. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
