Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), Menteri/Kepala dibantu oleh:
a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Kementerian/Badan untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL;
b. unit teknis di Kementerian/Badan yang menangani Persetujuan Lingkungan untuk pemeriksaan UKL- UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau
c. unit teknis di Kementerian/Badan yang menangani Persetujuan Lingkungan untuk penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH.
(2) Menteri/Kepala dapat menugaskan tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota untuk membantu penilaian atau pemeriksaan Amdal, adendum Andal dan RKL-RPL, DELH, dan DPLH Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi kewenangan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
