Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
a. berlokasi di daratan, dengan ketentuan tapak proyek berada di lintas provinsi;
b. berlokasi di perairan darat dengan ketentuan berupa sungai dan/atau danau yang melintas atau melingkupi lebih dari 1 (satu) provinsi;
c. berlokasi di perairan laut dengan ketentuan tapak proyek yang berada di perairan laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
d. berlokasi di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain;
e. diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi;
f. ditetapkan sebagai proyek strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
g. berlokasi di tempat tertentu dengan kriteria tertentu sebagai berikut:
1. pencemar tinggi; dan/atau
2. memanfaatkan sumber daya alam tidak terbarukan dengan risiko kerusakan lingkungan tinggi.
(2) Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki potensi pencemar tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 1 merupakan Usaha dan/atau Kegiatan dalam proses pembangunan dan/atau operasionalnya:
a. mencemari air dengan beban/konsentrasi tinggi atau toksisitas/persistensi (bioakumulasi); dan/atau
b. menghasilkan emisi tinggi.
(3) Usaha dan/atau Kegiatan dengan pemanfaatan sumber daya alam tidak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 2 merupakan Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan skala, lokasi, atau teknologinya berpotensi menimbulkan:
a. perubahan bentang alam yang luas;
b. kerusakan habitat; dan/atau
c. berisiko kegagalan.
(4) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang penyusunan Amdal atau UKL-UPL-nya menggunakan pendekatan studi terpadu atau kawasan memiliki lebih dari 1 (satu) kewenangan Persetujuan Lingkungan yang berada di:
a. pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pusat dan provinsi; atau
c. pusat dan kabupaten/kota, penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan Menteri/Kepala.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dalam 1 (satu) lokasi dengan kewenangan Persetujuan Lingkungan berada di:
a. pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pusat dan provinsi; atau
c. pusat dan kabupaten/kota, penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan Menteri/Kepala.
(6) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
