Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan berdasarkan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Kriteria lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di lintas provinsi; b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di 1 (satu) kabupaten/kota; d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di wilayah yang menjadi Otorita Ibu Kota Nusantara atau KPBPB Batam; dan e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berada di lokasi tertentu. (3) Kewenangan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berada di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berdasarkan pertimbangan: a. kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatan; b. tingkat pencemaran lingkungan; c. sensitivitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau d. strategis Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda