Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala;
c. kepala organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal atas nama gubernur;
d. kepala organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal atas nama bupati/wali kota;
e. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
f. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan nonberusaha, pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh Menteri/Kepala, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh Kementerian/Badan yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
(4) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
