Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri/Kepala atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri/Kepala atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. tidak terjadi kerusakan Lahan; atau b. terjadi kerusakan Lahan. (4) Dalam hal hasil evaluasi berupa tidak terjadi kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan pencegahan kerusakan Lahan. (5) Dalam hal hasil evaluasi berupa terjadi kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan penanggulangan dan/atau pemulihan. (6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda