Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. penaatan; dan b. pemantauan, terhadap Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.
Koreksi Anda