Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.42/MEN/2003 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
