Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kembali media pembawa yang ditolak di luar negeri dapat dilakukan tanpa harus dilengkapi surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Terhadap pemasukan media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan karantina ikan.
SJDI/Biro Hukum dan Organisasi-DKP
7
Koreksi Anda
