Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemasukan media pembawa berupa ikan hidup wajib dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat izin dan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari Negara asal.
(3) Apabila media pembawa telah dilengkapi dengan surat izin dan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari Negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terhadap media pembawa dilakukan pemeriksaan kebenaran isi dokumen pemasukan tersebut dengan media pembawa yang dimasukkan.
(4) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdapat perbedaan jenis atau kelebihan jumlah media pembawa yang dimasukkan dengan yang tercantum pada surat izin atau Sertifikat Kesehatan (Health Certificate), maka terhadap perbedaan jenis atau kelebihan jumlah tersebut dilakukan tindakan penolakan.
(5) Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) hari setelah penolakan media pembawa tidak dikirim kembali ke luar negeri, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
(6) Apabila pemilik tidak bersedia mengirim kembali media pembawa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, maka terhadap media pembawa tersebut dapat dilakukan pemusnahan dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) hari kalender.
Koreksi Anda
