Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP
Teks Saat Ini
Terhadap pemasukan media pembawa berupa ikan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan persyaratan dan tindakan karantina untuk pemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang ditetapkan oleh Menteri.
SJDI/Biro Hukum dan Organisasi-DKP
6
Koreksi Anda
