Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pemasukan media pembawa berupa ikan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan persyaratan dan tindakan karantina untuk pemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang ditetapkan oleh Menteri. SJDI/Biro Hukum dan Organisasi-DKP 6
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Pasal.id