Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak disetujui, maka Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat keterangan penolakan yang disertai dengan alasan-alasannya.
(2) Surat keterangan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.
Koreksi Anda
