Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetujui, maka Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat izin selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja. (2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisikan: a. nama pemilik media pembawa; b. nama jenis media pembawa (nama ilmiah dan nama dagang); c. jumlah dan/atau ukuran media pembawa; d. alamat pengirim media pembawa (eksportir); e. alamat penerima media pembawa (importir); f. tempat pemasukan media pembawa (pelabuhan laut/udara); g. negara asal dan/atau transit media pembawa; h. masa berlaku surat izin. (3) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik dan tembusannya disampaikan kepada Pusat Karantina Ikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan setempat di tempat pemasukan baik secara langsung atau melalui faksimili. (4) Tembusan surat izin yang disampaikan kepada UPT Karantina Ikan setempat di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selambat- lambatnya sudah diterima 2 (dua) hari kerja sebelum media pembawa tiba di tempat pemasukan.
Koreksi Anda