Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh surat izin, pemilik wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan pemasukan media pembawa berupa ikan hidup secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan pemasukan media pembawa berupa ikan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis atau melalui faksimili pada hari dan jam kerja dengan dilampiri rekomendasi dari Kepala Dinas setempat.
SJDI/Biro Hukum dan Organisasi-DKP
5
Koreksi Anda
