Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, maka terhadap media pembawa tersebut segera dibawa keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penolakan, media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikeluarkan dari wilayah Republik INDONESIA oleh pemiliknya, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan tindakan pemusnahan oleh petugas karantina. (3) Apabila pemilik tidak mampu untuk mengeluarkan media pembawa dari wilayah negara Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan surat pernyataan, maka terhadap media pembawa tersebut dapat dilakukan pemusnahan dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda