Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Petugas karantina melakukan tindakan penolakan terhadap:
a. media pembawa berupa ikan hidup yang tidak dilengkapi dengan surat izin dan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. media pembawa berupa ikan hidup yang dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) tetapi tidak dilengkapi dengan surat izin.
(2) Petugas karantina melakukan tindakan penahanan terhadap media pembawa berupa ikan hidup yang dilengkapi dengan surat izin tetapi tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate).
Koreksi Anda
