Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan media pembawa berupa ikan hidup hanya diperbolehkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pemasukan media pembawa berupa ikan hidup wajib dilengkapi dengan surat izin dan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari Negara asal.
Koreksi Anda