Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2008 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA BERUPA IKAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan media pembawa berupa ikan hidup hanya diperbolehkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemasukan media pembawa berupa ikan hidup wajib dilengkapi dengan surat izin dan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari Negara asal.
Koreksi Anda
