Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar wajib melaporkan tidak selesai Tugas Belajar Mandiri kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan dengan melampirkan surat keterangan tidak dapat menyelesaikan perkuliahan dari perguruan tinggi. (2) Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan ditindaklanjuti dalam pembahasan pembinaan kepegawaian. (3) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I menyampaikan tidak selesai Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ditindaklanjuti dalam pembahasan pembinaan kepegawaian kepada sekretaris jenderal dengan tembusan kepala Badan. (4) Sekretaris jenderal berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN tidak selesai Tugas Belajar Mandiri dengan keputusan Menteri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepada Menteri, kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra dan menindaklanjuti dalam pembahasan pembinaan kepegawaian. (5) Ketentuan mengenai Laporan tidak selesai Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda