Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri yang telah menyelesaikan Tugas Belajar wajib melaporkan penyelesaian Tugas Belajar Mandiri kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, dengan melampirkan surat keterangan lulus/ijazah.
(2) Pimpinan Unit Organisasi berdasarkan laporan penyelesaian Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(3) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan penerbitan keputusan selesai Tugas Belajar Mandiri kepada sekretaris jenderal dengan tembusan kepala Badan.
(4) Sekretaris jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN selesai Tugas Belajar Mandiri dengan keputusan Menteri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepada Menteri, kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra.
(5) Ketentuan mengenai laporan penyelesaian Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan form 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
