Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar wajib mengajukan permohonan pengaktifan bekerja kembali kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan dengan melampirkan surat keterangan tidak dapat melanjutkan perkuliahan dari perguruan tinggi. (2) Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan pengaktifan bekerja kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan ditindaklanjuti dalam pembahasan pembinaan kepegawaian. (3) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I menyampaikan permohonan pengaktifan bekerja kembali dan ditindaklanjuti dalam pembahasan pembinaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada sekretaris jenderal dengan tembusan kepala Badan. (4) Sekretaris jenderal berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN pengaktifan bekerja kembali dengan keputusan Menteri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepada Menteri, kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra dan menindaklanjuti dalam pembahasan pembinaan kepegawaian. (5) Ketentuan mengenai permohonan pengaktifan bekerja kembali sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan form 14 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda