Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang telah diaktifkan bekerja kembali sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dapat diaktifkan bekerja kembali secara penuh dan diangkat ke dalam jabatan semula, apabila telah menyelesaikan semua proses pendidikan dengan melampirkan surat keterangan lulus/ijazah.
(2) Ketentuan mengenai pengaktifan bekerja kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku mutatis mutandis bagi pengaktifan bekerja kembali secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
