Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang masa Tugas Belajar telah habis dan telah menyelesaikan semua perkuliahan namun menunggu terbit jurnal/ sidang/reviu tesis/disertasi, dan/atau sidang akhir harus mengajukan permohonan pengaktifan bekerja kembali sementara kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan dengan melampirkan persyaratan surat keterangan penyelesaian perkuliahan dari pimpinan perguruan tinggi kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan.
(2) Pimpinan Unit Organisasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan pengaktifan bekerja kembali sementara kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(3) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I menyampaikan permohonan pengaktifan bekerja kembali sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada sekretaris jenderal dengan tembusan kepala Badan.
(4) Sekretaris jenderal berdasarkan usulan pengaktifan bekerja kembali sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) MENETAPKAN pengaktifan bekerja kembali sementara dengan keputusan Menteri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepada Menteri, kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra.
(5) PNS Tugas Belajar yang telah diaktifkan bekerja kembali sementara masih duduk dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam keputusan Tugas Belajar.
(6) Ketentuan mengenai permohonan pengaktifan bekerja kembali sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan form 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
