Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar wajib mengajukan permohonan pengaktifan bekerja kembali kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, dengan melampirkan surat keterangan lulus/ijazah.
(2) Pimpinan Unit Organisasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan pengaktifan bekerja kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(3) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I menyampaikan permohonan pengaktifan bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada sekretaris jenderal dengan tembusan kepala Badan.
(4) Sekretaris jenderal berdasarkan usulan pengaktifan bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN pengaktifan bekerja kembali dengan keputusan Menteri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepada Menteri, kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra.
(5) Ketentuan mengenai permohonan pengaktifan bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan form 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
