Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh Pejabat yang Berwenang sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar atau selama mengikuti Tugas Belajar. (2) Alasan pembatalan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dikemudian hari terdapat bukti PNS Tugas Belajar tidak memenuhi syarat; b. melaksanakan pengembangan kompetensi lainnya lebih dari masa 6 (enam) bulan pada Masa Tugas Belajar; dan/atau c. alasan/pertimbangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pimpinan Unit Organisasi menyampaikan usulan pembatalan keputusan Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dengan melampirkan bukti atau kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan alasan pembatalannya. (4) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I menyampaikan usulan pembatalan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala Badan untuk dievaluasi yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan sesuai, kepala Badan menyampaikan rekomendasi pembatalan keputusan Tugas Belajar kepada sekretaris jenderal disertai hasil evaluasi. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak sesuai, kepala Badan menyampaikan penolakan pembatalan Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul disertai dengan alasan penolakan. (7) Sekretaris jenderal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), MENETAPKAN keputusan Menteri mengenai pembatalan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepada Menteri, kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra. (8) Sekretaris jenderal menyampaikan surat keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai di luar negeri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda