Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Organisasi Eselon I dapat menyampaikan usulan pemberhentian Tugas Belajar bagi PNS Tugas Belajar kepada sekretaris jenderal dengan disertai alasan pemberhentian dan dokumen pendukung yang diperlukan.
(2) Alasan pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinyatakan tidak dapat menyelesaikan proses pendidikan (drop out), berdasarkan laporan perkembangan Tugas Belajar atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau pemberi biaya;
b. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin pada saat menjalani Tugas Belajar atau pada saat penyelesaian Tugas Belajar;
c. PNS Tugas Belajar mengajukan permohonan pengunduran diri dalam Masa Tugas Belajar;
d. PNS Tugas Belajar tidak berangkat atau melaksanakan proses pendidikan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai Masa Tugas Belajar yang telah ditentukan;
e. berpindah kewarganegaraan;
f. berpindah status kepegawaian ke instansi lain:
1. atas permintaan sendiri; atau
2. kebutuhan organisasi.
g. mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik;
h. tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut maupun secara akumulasi dan telah diberi peringatan tertulis;
i. tidak kembali ke Kementerian;
j. PNS Tugas Belajar bekerja di luar kegiatan Tugas Belajar selama Masa Tugas Belajar;
k. alasan/pertimbangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
l. terjadi keadaan kahar, diantaranya:
1. meninggal dunia;
2. sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran proses pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis pada rumah sakit pemerintah;
3. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; dan/atau
4. keadaan kahar lainnya.
(3) Berdasarkan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris jenderal bersama dengan kepala Badan dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan usulan pemberhentian Tugas Belajar.
(4) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. sesuai; atau
b. tidak sesuai.
(5) Dalam hal hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dinyatakan sesuai, sekretaris jenderal MENETAPKAN keputusan pemberhentian Tugas Belajar yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepada Menteri, kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra.
(6) Dalam hal hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dinyatakan tidak sesuai, sekretaris jenderal mengembalikan usulan disertai dengan alasan pengembalian kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul.
Koreksi Anda
