Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar dapat mengajukan penggantian keputusan Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan.
(2) Penggantian keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila PNS Tugas Belajar Mandiri mendapatkan pembiayaan dari pemberi biaya.
(3) Dalam hal PNS Tugas Belajar Mandiri yang mendapatkan pembiayaan dari pemberi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melaporkan kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan, status Tugas Belajar Mandiri yang bersangkutan dihentikan.
Koreksi Anda
