Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan keputusan Tugas Belajar dapat dilaksanakan oleh unit organisasi dalam hal terdapat kebutuhan organisasi yang mengharuskan ditundanya/berubahnya Masa Tugas Belajar/program pendidikan PNS Tugas Belajar. (2) Pimpinan Unit Organisasi melakukan konfirmasi kepada PNS Tugas Belajar terkait rencana kebutuhan organisasi yang mengharuskan ditundanya/ berubahnya Masa Tugas Belajar/program pendidikan PNS Tugas Belajar yang hasilnya berupa setuju atau tidak setuju. (3) Dalam hal PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setuju, Pimpinan Unit Organisasi mengusulkan perubahan keputusan Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I. (4) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan usulan perubahan keputusan Tugas Belajar kepada sekretaris jenderal dengan tembusan kepala Badan. (5) Sekretaris jenderal berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), MENETAPKAN keputusan Menteri mengenai perubahan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra. (6) Dalam hal PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak setuju, Pimpinan Unit Organisasi tidak melanjutkan proses usulan perubahan keputusan Tugas Belajar.
Koreksi Anda