Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar dapat mengajukan permohonan perubahan keputusan Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan.
(2) Perubahan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a. perubahan data kepegawaian;
b. perubahan program pendidikan;
c. perubahan Masa Tugas Belajar; dan/atau
d. perubahan perolehan pembiayaan.
(3) Pimpinan Unit Organisasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi usulan perubahan keputusan Tugas Belajar yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai.
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai, Pimpinan Unit Organisasi menyampaikan permohonan perubahan keputusan Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(5) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I berdasarkan usulan perubahan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan kepada sekretaris jenderal untuk memproses usulan perubahan keputusan Tugas Belajar dengan tembusan kepala Badan.
(6) Sekretaris jenderal berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), MENETAPKAN keputusan Menteri mengenai perubahan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra.
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Pimpinan Unit Organisasi tidak melanjutkan proses usulan perubahan keputusan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
