Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan mempunyai tugas melaksanakan layanan operasional pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
